1.Satpol PP dengan Pedagang Kaki Lima (PKL)
PKL sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja, terutama bagi tenaga kerja yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki, untuk itu perlu dilakukan tindakan atau kebijakan dari Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Besarnya arus migrasi desa-kota akan menimbulkan dampak demikian besar pada daya dukung lingkungan dengan gejala munculnya pemukiman liar (squatter settlement) dan pengangguran yang akan mempertajam persaingan memperebutkan lapangan pekerjaan dan pemukiman. Para pendatang dari desa ini sebagian besar tidak memiliki keahlian atau keterampilan yang dibutuhkan sektor modern, sehingga mereka harus menjalani kehidupan marginal selama bermukim di perkotaan, dengan berjualan di sudut-sudut kota.
Maraknya keberadaan PKL di Kota Padang kerap menimbulkan masalah bagi pemerintah Kota Padang, untuk itu perlunya Peraturan khusus yang mengatur Pedagang Kaki Lima (Perda), mulai dari hak-hak Pedagang Kaki Lima dan perlindungan hukum bagi para Pedagang Kaki Limaitu sendiri.
Bagaimana kita mau menegakkan suatu hukum dan keadilan, ketika cara (metode) yang dipergunakan justru melawan hukum. Apapunalasannya PKL ini tidak dapat disalahkan secara mutlak. Harus diakui juga memang benar bahwa PKL melakukan suatu perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada di dalam Perda. Akan tetapi pemerintah juga telah melakukan suatu perbuatan kejahatan yaitu melanggar HAM ketika ia melakukan pengrusakan atas hak milik barang dagangan PKL, dan pemerintah juga harus mengganti kerugian atas barang dagangan PKL yang dirusak. Pemerintah belum pernah memberikan suatu jaminan yang pasti bahwa ketika para PKL ini di gusur, mereka harus berjualan di tempat seperti apa.
Menyikapi berita miring terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten / Kota terhadap PKL, perlu dilakukan pembinaan dan ditindak keras kepada anggota Satpol. PP tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bukan aparat Pemerintah yang melakukan tindakan pengrusakan tatanan kehidupan masyarakat tetapi Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010, guna menciptakan kondisi yang mantap di wilayah/ daerah – daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan Pembangunan secara aman, tertib dan teratur.
Solusi dari permasalahn ini :
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan berkembangannya bangunan liar serta kehadiran Pedagang Kaki Lima dengan cara yakni ;
- Mencegah dan memberantas terjadinya dan meluasnya bangunan atau kehadiran PKL.
- Melindungi masyarakat dari segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya atas meluasnya perbuatan maksiat dari timbulnya bangunan liar atau PKL dengan cepat.Adapun Pola kerjasama dalam penertiban Pedagang Kaki Lima dengan cara sebagai berikut :
- Cara Preemtif, yaitu tindakan pendekatan dan peningkatan kesadaran bermasyarakat dengan cara mensosialisasikan agar masyarakat turut serta menjaga Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan dan menjaga lingkungan
- Cara Preventif, yaitu tindakan pencegahan terhadap terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan dengan melaksanakan razia atau operasional di lapangan.
- Cara Represif, yaitu upaya penindakan hukum baik yustisial maupun non yustisial yang dilakukan setelah dilakukan tindakan pendekatan dan pencegahan.
- Cara Rehabilitasi, yaitu rangkaian tindakan dan kegiatan untuk memulihkan dan mengembalikan situasi / kondisi wilayah, kelompok dan perorangan pada situasi dan kondisi sebelum terjadinya gangguan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan.Seharusnya Pemerintah berupaya membangun kawasan PKL Binaan radius 100 meter dari Pasar. Atau juga berupaya untuk merelokasi PKL ke tempat-tempat yang lebih khusus. Melalui relokasi ini Pemerintah Kota berharap dapat membina PKL (bina usaha,bina manusia dan bina lingkungan), menertibkan dagangan, tempat usaha dan sumber hukumnya.Meskipun demikian, karena alasan beban sewa di tempat yang baru lebih tinggi serta akan jauh dari pembeli, maka tidak sedikit PKL yang menolak di relokasi dan akhirnya mereka memilih ”kucing-kucingan” dengan aparat, untuk itu perlu dibangun pos terpadu pada titik – titik yang dianggap yang sering melanggar aturan
2.Konflik antara Suporter Persib dan Persija
Rivalitas kedua suporter ini dimulai pada tahun 2000 yang bertepatan dengan berlansungnya Liga Indonesia VI. Saat itu pertandingan antara Persib Bandung vs Persija Jakarta, The Jackmania yang akan mendukung tim pujaannya bertanding di stadion Siliwangi, Bandung menerima perlakuan tidak enak dari oknum bobotoh karena alasan, bobotoh mereka juga diperlakukan dengan tidak simpatik di Jakarta ketika menyaksikan pertandingan Persijatim vs Persib di Lebak Bulus, The Jackmania pun akhirnya tidak bisa masuk ke dalam stadion Siliwangi, Bandung.Ketika rombongan hendak pulang, tiba tiba The Jakmania diserang lagi oleh bobotoh yang masih nunggu di luar stadion. Kondisi ini jelas tidak bisa diterima oleh The Jakmania. Sudah ga bisa masuk masih juga diserang. Akhirnya The Jakmania balas perlakuan mereka (Oknum Bobotoh). Jumlah bobotoh di luar stadion masih ratusan sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan pecahnya kaca2 mobil akibat terkena lemparan dari kedua kubu.Ketika polisi datang, keributan mereda dan the Jakmania mulai beranjak pulang. Sempat pula terjadi bentrok beberapa kali ketika rombongan berpapasan dengan bobotoh yang pulang karena tidak kebagian tiket.
Sejak saat itulah api dendam dan permusuhan terus berkobar di kedua belah pihak. Puncaknya di acara Kuis Siapa Berani di Indosiar. Acara ini diprakarsai oleh Sigit Nugroho wartawan Bola yang terpilih menjadi Ketua Asosiasi Suporter Seluruh Indonesia.Kebodohan the jak terekspos keseluruh negeri ketika mereka tak berdaya menghadapi Viking dalam kuis Siapa Berani. Kuis yang menguji wawasan dan kemampuan berpikir. Itu merupakan edisi khusus kuis Siapa Berani, edisi supporter sepak bola. Menghadirkan Viking, the jak, Pasoepati (Solo), Aremania, dan ASI (Asosiasi Suporter Indonesia). Pemenangnya, Viking. Perwakilan Viking berhasil melewati babak bonus dan berhak atas uang tunai 10 juta rupiah. Seperti biasanya, rasa iri dari the jak muncul. Malu dikalahkan di kotanya sendiri, ketua the jak saat itu, Ferry Indra Syarif memukul Ali, seorang Viker yang menjadi pemenang kuis. Sungguh perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ketua.Kejadian itu terjadi di kantin Indosiar, ketika dilangsungkannya acara pemberian hadiah. Kontan keributan sempat terjadi, namun berhasil diatasi. Kesirikan the jak tak sampai disitu. Mereka menghadang rombongan Viking dalam perjalanan pulang menuju Bandung, tepatnya di pintu tol Tomang. Anak-anak Bandung yang berjumlah 60 orang pulang dengan menggunakan dua mobil Mitsubishi Colt milik Indosiar dan satu mobil Dalmas milik kepolisian. Ketiga mobil ini dihadang sebuah Carry abu-abu. Dua lolos, namun nahas bagi salah satu Mitsubishi Colt yang ditumpangi para anggota Viking. Mobil itu terperangkap gerombolan the jak. Kontan, mobil dirusak, Viking disiksa, dan uang para pendukung pangeran biru itu pun dijarah. Termasuk handphone dan dompet mereka. Tercatat sembilan anggota Viking mengalami luka-luka. Tiga diantaranya terluka parah. Namun sayang, pihak kepolisian lamban dalam menyelesaikan kasus ini. Termasuk dalam menangkap the jak yang merampok dan menganiaya anggota Viking Persib Club.Hingga saat ini perseteruan kedua kelompok supporter itu masih terus berlanjut. Viking, yang memiliki anggota terbanyak di Indonesia, memiliki kreatifitas tinggi, terbukti dengan julukan "Bandung kota mode, musik, dan seniman" (bahkan the jak pun belanja ke Bandung), dengan the jak yang memiliki title kota ibukota. Entah kapan ini berakhir.Menarik sekali membahas pertemuan Persib dan Persija karena dua klub ini merupakan dua klub legendaris dan memiliki sejarah besar sejak zaman Perserikatan dulu. Aroma klasik dan dendam selalu mewarnai pertandingan ini. Mungkin tensi pertandingan ini setara dengan Inter vs Juventus di Serie-A atau Barcelona vs Real Madrid di La Liga.
Solusi yang mungkin dapat di ambil :
1. Saling menghormati antara suporter atau pendukung Persib Bandung dengan suporter atau pendukung Persija Jakarta, untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kebencian, konflik fisik, maupun tindakan anarkis lainnya dengan cara mengendalikan seluruh pendukung demi terwujudnya suasana kondusif di dalam setiap pertandingan maupun di luar pertandingan sepak bola, di mana pun lokasi pertandingan dilaksanakan khusus di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
2. Menghentikan pertikaian antara suporter/pendukung Persib Bandung dan suporter/pendukung Persija Jakarta di setiap pertandingan sepak bola antara Persib Bandung dan Persija Jakarta, yang berlangsung di wilayah Jawa Barat maupun di DKI Jakarta serta di wilayah lainnya.
3. Melaksanakan tugas secara bersama-sama antara ketua, koordinator lapangan, dan suporter/pendukung dengan aparat keamanan dalam pengamanan kegiatan pertandingan sepak bola antara Persib Bandung dengan Persija Jakarta yang melibatkan pengerahan massa/suporter dari kedua belah pihak.
4. Secara proaktif akan membantu aparat keamanan dalam memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban dengan mengoptimalkan koordinasi yang efektif antara suporter/pendukung Persib Bandung dengan suporter/pendukung Persija Jakarta terkait dalam pertandingan sepak bola baik antara Persib dan Persija ataupun pertandingan kesebelasan lainnya serta kegiatan lainnya.
5. Dengan islah antara suporter/pendukung Persib dan Persija kita tingkatkan hubungan silaturahim dan persaudaraan guna meraih prestasi sepak bola Indonesia.
6. Menaati seluruh ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya mematuhi ketertiban berlalu lintas, apabila terjadi pelanggaran/tindak pidana yang harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum, tidak akan mencampuri/mengintervensi yang dapat mengganggu proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.