A.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
Ø Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan keadilan gender.
Ø Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan,
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
B.
Pemuda dan Olahraga
Ø Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki
tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olah raga di sekolah dan masyarakat.
Ø Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sistematis dan komprehensif melalui lembaga–lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing–masing organisasi olahraga termasuk
organisasi penyandang cacat bersamasama dengan masyarakat demi tercapainya
sasaran yang membanggakan di tingkat internasional.
Ø Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan dirinya secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
Ø Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
Ø Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya penyalahgunaan
narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui
gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
Sumber :