Tuesday, May 31, 2016

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan dan Contoh Pelaksanaanya

1.      Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
2.      Tujuan Otomi Daerah
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah ialah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Berikut penjelasannya:
·         Meningkatkan pelayanan umum
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.
·         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.
·         Meningkatkan daya saing daerah
Dengan menerapkan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

3.      Contoh Pelaksanaan Otonomi Daerah
Contoh Pelaksanaan Otonomi Daerah dalam Kehidupan Sehari-hari Dalam kenyataan hidup sehari-hari kita dapat melakukan langkahlangkah aktif berkaitan dengan otonomi daerah. Berikut berbagai perilaku yang mencerminkan pelaksanaan otonomi daerah.

a.       Di Lingkungan Keluarga
ü  Menyelesaikan semua persoalan keluarga secara musyawarah untuk mencapai keputusan sebaik-baiknya demi kepentingan keluarga. Segenap anggota keluarga melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab.

b.      Di Lingkungan Sekolah
ü  Dengan manajemen berbasis sekolah, guru maupun sekolah masing-masing memiliki hak otonom untuk mengembangkan kualitas pendidikan. Akan tetapi, hal ini disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolahnya masing-masing.

c.       Di Lingkungan Masyarakat
ü  Beberapa organisasi masyarakat berperan penting dalam menampung berbagai aspirasi masyarakat.
ü  Karang Taruna menjadi sarana bagi para pemuda untuk menampung dan menyalurkan bakat dan aspirasi mereka.

d.      Media Masa
ü  Media massa menjadi sarana penyampaian informasi tentang pembangunan daerah bagi masyarakat.

e.       Lembaga Swadaya Masyarakat
Di samping sebagai penyalur aspirasi masyarakat, LSM mengawasi kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya dalam pembangunan. Peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah diharapkan mampu mencapai tujuan otonomi daerah.

Sumber :


Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pemeliharaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

  Pengertian Pembangunan Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan bersama sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Pembangunan daerah adalah seluruh pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong serta partisipasi masyarakat secara aktif. 
Dalam hubungan ini pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah. Dengan demikian ciri pokok pembangunan daerah adalah:
  • Meliputi seluruh aspek kehidupan
  • Dilaksanakan secara terpadu
  • Meningkatkan swadaya masyarakat
Menurut pendapat saya pribadi. Pembangunan daerah yang dilakukan pemerintahan sekarang , belum terlaksana dengan baik. Masih banyak daerah-daerah yang tertinggal. Selain itu pemanfaatan sumber daya alam juga belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Namun saya menagspresiasi kinerja dari Gubernur Jakarta , Ahok. Dengan kinerja “pasukan oranye” sungai-sungai di Jakarta kembali kepada fungsinya. Dan rencananya akan dibuatkan juga untuk Pariwisata.
2.      Pengelolaan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Ddan Lingkungan Hidup

a.      Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia untuk lebih mensejahterakan hidupnya. Sumber daya alam di bumi yang menyangkut abiotik dan biotik untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia.
b.      Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai suatu sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya (UULH No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup).
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Lingkungan hidup (UULH) No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemlihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Semetara Pasal 1 ayat 1 pada UU yang sama, lingkungan hidupn adalah suatu kesatuaan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesehjahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengelolaan lingkungan diorientasikan pada 3 hal penting, yaitu :
·         Pengelolaan terhadap lingkungan yang didalamnya terdapat unsur-unsur  sumber daya alam sebagai objek.
·         Pengelolaan terhadap proses-proses yang berlangsung selama pemanfaatan sumber daya lingkungan, dan
·         Pengelolaan manusia sebagai subjek dalam pemanfaatan sumber daya lingkungan.
Untuk itu, pengelolaan lingkungan secara keseluruhan harus dilakukan secara terpadu terhadap 3 aspek tersebut. Untuk mencapai fungsi pengelolaan tersebut, terdapat 3 pendekatan secara konseptual dalam melakukan pengelolaan, yaitu :
·         Pengelolaan ssumber daya lingkungan, yang dalam hal ini dipandang sebagai objek yang perlu diatur pemanfaatannya. Mekanisme pengelolaannya dilakukan melalui intervensi terhadap penggunaan tanah dan udara dalam satu wilayah.
·         Pengelolaan proses-proses fisik, kemis, dan biologis yang terdapat di dalam lingkungan, pendekatan pengelolaannya didasarkan pada teknologi tepat guna.
·         Pengelolaan lingkungan sebagai intervensi terhadap proses-prses sosial, ekonomis, dan politis. Pendekatan ini bersumber pada perilaku dan menempatkan manusia sebagai sumber dari segala perubahan lingkungan.
 Sumber :