Tuesday, May 31, 2016

Pembangunan Daerah dan Pengelolaan Pemeliharaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup

  Pengertian Pembangunan Daerah
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan bersama sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumber daya-sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang dan membangun perekonomian daerah.
Pembangunan daerah adalah seluruh pembangunan yang dilaksanakan di daerah dan meliputi aspek kehidupan masyarakat, dilaksanakan secara terpadu dengan mengembangkan swadaya gotong royong serta partisipasi masyarakat secara aktif. 
Dalam hubungan ini pembangunan daerah diarahkan untuk memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya alam dan mengembangkan sumber daya manusia dengan meningkatkan kualitas hidup, keterampilan, prakarsa dengan bimbingan dan bantuan dari pemerintah. Dengan demikian ciri pokok pembangunan daerah adalah:
  • Meliputi seluruh aspek kehidupan
  • Dilaksanakan secara terpadu
  • Meningkatkan swadaya masyarakat
Menurut pendapat saya pribadi. Pembangunan daerah yang dilakukan pemerintahan sekarang , belum terlaksana dengan baik. Masih banyak daerah-daerah yang tertinggal. Selain itu pemanfaatan sumber daya alam juga belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Namun saya menagspresiasi kinerja dari Gubernur Jakarta , Ahok. Dengan kinerja “pasukan oranye” sungai-sungai di Jakarta kembali kepada fungsinya. Dan rencananya akan dibuatkan juga untuk Pariwisata.
2.      Pengelolaan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Ddan Lingkungan Hidup

a.      Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia untuk lebih mensejahterakan hidupnya. Sumber daya alam di bumi yang menyangkut abiotik dan biotik untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia.
b.      Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup dapat diartikan sebagai suatu sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang dapat mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya (UULH No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup).
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Dalam Undang-Undang Lingkungan hidup (UULH) No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemlihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Semetara Pasal 1 ayat 1 pada UU yang sama, lingkungan hidupn adalah suatu kesatuaan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesehjahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengelolaan lingkungan diorientasikan pada 3 hal penting, yaitu :
·         Pengelolaan terhadap lingkungan yang didalamnya terdapat unsur-unsur  sumber daya alam sebagai objek.
·         Pengelolaan terhadap proses-proses yang berlangsung selama pemanfaatan sumber daya lingkungan, dan
·         Pengelolaan manusia sebagai subjek dalam pemanfaatan sumber daya lingkungan.
Untuk itu, pengelolaan lingkungan secara keseluruhan harus dilakukan secara terpadu terhadap 3 aspek tersebut. Untuk mencapai fungsi pengelolaan tersebut, terdapat 3 pendekatan secara konseptual dalam melakukan pengelolaan, yaitu :
·         Pengelolaan ssumber daya lingkungan, yang dalam hal ini dipandang sebagai objek yang perlu diatur pemanfaatannya. Mekanisme pengelolaannya dilakukan melalui intervensi terhadap penggunaan tanah dan udara dalam satu wilayah.
·         Pengelolaan proses-proses fisik, kemis, dan biologis yang terdapat di dalam lingkungan, pendekatan pengelolaannya didasarkan pada teknologi tepat guna.
·         Pengelolaan lingkungan sebagai intervensi terhadap proses-prses sosial, ekonomis, dan politis. Pendekatan ini bersumber pada perilaku dan menempatkan manusia sebagai sumber dari segala perubahan lingkungan.
 Sumber :



No comments:

Post a Comment