SOAL
!!!
1. Buat
tulisan tentang pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan pada tingkat Pendidikan
Universitas !
2. Bagaimana
konsep Demokrasi di Indonesia !
3. Apa
yang dimaksud dengan Pemerintah Pusat , Wilayah dan Daerah ??
JAWABAN
!!!
1.
Secara yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan
di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata kuliah yang wajib
diikutioleh seluruh mahasiswa.
Hal itu tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era reformasi,
mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan
perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang
mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang
mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu
tampak dari substansi kajian, strategi, dan evaluasi mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang ditawarkan kepada mahasiswa. Sementara itu,dalam
mengantisipasi tuntutan global, pembelajaran diorientasikan agar paramenangkal
dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu diimbangi
kebebasan politik Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu
memperjuangkan hak-hak politiknya secara benar, rasional dan bertanggung jawab.
Upaya ke arah itu dapat dilakukan dengan mengisi dan memantapkan
kurikulum berbasis kompetensi (KBK) di perguruan tinggi dengan memberi
kemampuan kritis kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur
melakukan kritik dan evaluasi tentang manfaat globalisasi.
Pendidikan
kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan.
Matakuliah ini merupakan mata kuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah
ini ditujukan untuk membentuk pribadi peserta didik agar menjadi warganegara
yang baik. Pendidikan kewarganegaraan merupakan matakuliah yang wajib diberikan
dalam pendidikan tinggi, sesuai dengan UU
No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat Keputusan
Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan
SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah
Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
C.
Tujuan
1. Mahasiswa
mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap
nilai-nilai demokrasi dan HAM.
2. Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak
kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
3. Mahasiswa
memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik
di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai
universal.
4. Mahasiwa
mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan
demokrasi, agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap
berbagai persoalan kebijakan public.
Pada
akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa,
agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga
sebaga warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki
keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi
namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila
seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa
kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara.
Dengan
hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan
kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi
semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba
ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu
diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan yang
ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan
terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak
diperlukan bagi Mahasiswa.
2. Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
Demokrasi
langsung :
Merupakan
suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena
umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke
dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi
yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu
untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) :
Merupakan
demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
·
Kedaulatan rakyat.
·
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah.
·
Kekuasaan Mayoritas.
·
Hak-hak minoritas.
·
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
·
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
·
Persamaan di depan hukum.
·
Proses hukum yang wajar.
·
Pembatasan pemerintah secara
kontitusional.
·
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
·
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja
sama, dan mufakat.
·
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki
berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya
Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu
negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki
dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki
Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
·
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
·
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
·
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
·
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif
(mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
·
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
·
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan
undang-undang.
·
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk
mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam
sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan
negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
·
Sistem pemerintahan diktator (borjuis
dan proletar).
·
Sistem pemerintahan parlementer.
·
Sistem pemerintahan presidensial, dan
·
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
·
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau
perwakilan.
·
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
·
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
·
Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti
yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan
oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan,
sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh
sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat
untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
·
Nilai-nilai filsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·
Transformasi nilai-nilai pancasila pada
bentuk dan sistem pemerintahan.
·
Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
3.
Pemerintah Pusat
Pengertian
Pemerintahan Pusat adalah Pemerintah, yaitu Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Pemerintah
Wilayah
Pemerintah
Wilayah ialah Kepala Wilayah yang dibantu oleh Wakil Kepala Wilayah, Sekretaris
Wilayah, Inspektorat Wilayah dan Instansi Vertikal sebagai aparat pemerintah
wilayah. Pembentukannya didasarkan pada pelaksanaan asas dekonsentrasi. Sesuai
dengan jenisnya, pemerintah wilayah kita didapatkan pada tingkat provinsi dan
atau ibukota Negara, kabupaten dan atau kotamadya, kota administrative dan
kecamatan.
Sumber
Referensi :