Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang
digunakan dalam melakukan aktivitas telekomunikasi. Jaringan
telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi
yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia dalam Undang-Undang
Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999.
Jaringan telekomunikasi
terdiri atas dari tiga bagian utama. Bagian-bagian tersebut diantaranya
adalah:
Perangkat transmisi
bertugas menyampaikan informasi dari satu tempaat ketempat yang lain, baik
dekat maupun jauh.Media transmisinya dapat berupa kabel, serat optikmaupun udara, tergantung jarak
dari tempat-tempat yang dihubungkan serta tergantung pada beberapa banyak
tempat yang saling dihubungkan.Perangkat penyambungan bertugas agar pemakai
dapat menghubungi pemakai lain sesuai yang diinginkannya.Perangkat penyambungan
disebut masih menggunakan sistem manual bila diperlukan seorang operator yang
bertugas menyambungkan pemakai dengan pemakai lain yang diinginkannya.Terminal
adalah peralatan yang bertugas mengubah sinyal informasi asli (suara manusia
atau lainnya) menjadi sinyal elektrik atau elektromagnetik atau cahaya
No comments:
Post a Comment